SELAMAT DATANG DI DESA LEGUNDI KECAMATAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI PROPINSI JAWA TIMUR

Artikel

Aturan Baru Permendagri: Nama Tak Boleh Cuma 1 Kata, Maksimal 60 Huruf

01 Desember 2022 19:37:58  Administrator  1.272 Kali Dibaca  Berita Nasional

legundi.desa.id- Banyak nama di Indonesia yang terdiri dari 1 kata, terutama warga zaman dulu, meski meski tak menutup kemungkinan ada juga warga kelahiran yang lebih muda yang namanya 1 kata. Namun kini nama 1 kata tidak diperbolehkan lagi di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan menegaskan perihal itu. Aturan yang terdiri dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Yang dimaksud dengan dokumen kependudukan dalam aturan itu mulai dari kartu keluarga, kartu identitas anak, e-KTP, hingga akta pencatatan sipil. Pencatatan nama itu dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Ada syarat tertentu dalam pencatatan nama termasuk larangan menyingkat nama. Apa saja syaratnya?

Pasal 4 ayat (2)

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Sumber :https://news.detik.com

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

25 Maret 2023 | 197 Kali
Sambut Ramadhan dengan tidak bermain petasan
30 April 2014 | 247 Kali
LKMD
29 Oktober 2023 | 117 Kali
Turunkan AKI melalui Kelas Ibu Hamil
09 Desember 2022 | 226 Kali
Senam Lansia Desa Legundi
19 Desember 2022 | 195 Kali
PMT Berbasis Lokal Desa Legundi
29 November 2022 | 196 Kali
Kader Keswa Legundi Ikuti Pembinaan
12 Agustus 2022 | 209 Kali
Pelatihan Konvergensi Stunting Hari Kedua

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Cinde Amoh Desa Legundi
Desa : Legundi
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : desalegundi14@gmail.com