legundi.desa.id- Sebanyak 84 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, dinyatakan memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara Desa Legundi yang dituangkan dalam berita acara penelitian adminitrasi yang dilakukan pada tanggal 22 Desember 2023.
Pengumuman hasil penelitian administrasi tersebut disampaikan oleh Ketua PPS Desa Legundi, Bayu Eko Nugroho, melalui pemasangan pengumuman di sekretariat PPS, pada Sabtu (23/12/2023).
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi yang kami lakukan, sebanyak 84 calon anggota KPPS dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," kata Bayu.
Bayu menjelaskan, proses penelitian administrasi dilakukan untuk memastikan bahwa para calon anggota KPPS memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan tahapan Pemilu, penetapan anggota KPPS akan ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024.
"Kami berharap, seluruh calon anggota KPPS yang telah dinyatakan memenuhi syarat dapat melaksanakan tugas sebagai KPPS dengan baik dan untuk penetapannya yaitu tanggal 24 Januari 2024," kata Bayu.
Unduh Lampiran:
Pengumuman Penetapan Hasil Penelitian Adminitrasi Calon KPPS Desa Legundi