legundi.desa.id- Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengeluarkan surat edaran terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa triwulan ke-3 di tahun 2023.
Dalam surat edaran dengan Nomor : 400.10.2.4/2426/404.312/2023 dan tertanggal 05 September 2023 tersebut, disebutkan bahwa penyaluran BLT Desa bulan ketujuh sampai dengan bulan kesembilan (3 bulan) akan dilaksanakan pada tanggal 11-22 September 2023.
DPMD Ngawi juga meminta kepada Camat se-Kabupaten Ngawi untuk menginformasikan kepada Kepala Desa terkait jadwal penyaluran BLT Desa. Kepala Desa diminta untuk menyampaikan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa kepada Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu/Operasional setempat sebagai dasar pembuatan rekening Virtual Account (VA).
Camat juga diminta untuk berkoordinasi dengan Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu/Operasional setempat untuk menentukan jadwal dan lokasi penyaluran BLT Desa sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
DPMD Ngawi juga menginformasikan kepada Kepala Desa untuk melakukan pendampingan penyaluran BLT Desa dengan memastikan tidak ada pemotongan terhadap penerimaan BLT Desa. Selain itu, Camat juga diminta untuk menugaskan pejabat/staf dari kecamatan untuk mendampingi penyaluran BLT Desa.
Pemerintah Desa diminta untuk menyampaikan laporan realisasi penyaluran BLT Desa dalam bentuk file PDF dikirim melalui WA Saudara Kasidianto (0853-3690-4518) paling lambat tanggal 29 September 2023.
Kepala DPMD Ngawi, Tunggul Winarno, mengatakan bahwa penyaluran BLT Desa ini merupakan upaya pemerintah untuk membantu masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi.
"BLT Desa ini merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat dalam pemulihan ekonomi untuk penanganan kemiskinan ekstrem," ujar Tunggul.
Tunggul berharap, penyaluran BLT Desa ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat