Pada pemilu 2024 mendatang, pemilih akan menyalurkan suaranya pada 5 jenis Pemilihan Umum, diantaranya memilih Presiden dan Wakil, Anggota DPR RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk Pemilihan anggota DPRD Ngawi mendatang, jumlah kursi DPRD Kabupaten Ngawi adalah 45 kursi. Adapun untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi pada Pemilihan Umum 2024 terdiri dari 6 Dapil.
Demikian disampaikan Aman Ridho Hidayat dalam Sosialisasi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Sosialisasi tatap muka dilaksanakan dihadapan berbagai Dinas Instansi, Bawaslu serta mengundang Partai Politik bertempat di Kurnia Hall Ngawi pada Kamis (16/03/2023).
Berikut Dapil dan Alokasi Kursinya :
"Forum ini hanya salah satu sarana sosialisasi, nantinya kami akan share diberbagai media sosial resmi KPU Ngawi, serta melalui PPK PPS dalam forum sosialisasi maupun medis sosial ditingkat PPK PPS." kata Aman Ridho sebelum mengakhiri sosialisasi (Humas KPU Ngawi).