legundi.desa.id- KPU Kabupaten Ngawi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten Ngawi secara resmi pada Rabu (21/06/2023).
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui Rapat Pleno Terbuka dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi beserta anggotanya, Bawaslu kabupaten Ngawi, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan perwakilan anggota se-kabupaten Ngawi, Perwakilan pengurus Partai Politik di Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten Ngawi ditetapkan bahwa pemilih untuk Pemilu tahun 2024 di kabupaten Ngawi berjumlah 701.425 pemilih, yang terdiri dari 342.300 pemilih laki-laki dan 359.125 pemilih perempuan yang tersebar di 19 kecamatan, 217 Desa dan Kelurahan, 2754 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Prima Aequena Listiyanti selaku Ketua KPU Kabupaten Ngawi menjelaskan bahwa data jumlah pemilih bersifat dinamis, sehingga kemungkinan besar jumlah pemilih akan terus mengalami perubahan. Perubahan mengenai jumlah pemilih setelah ditetapkannya DPT akan masuk pada tahapan DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)