legundi.desa.id- Pemerintah Kabupaten Ngawi resmi mengeluarkan aturan mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor: 000.8.3/26/404.103.1/2026 yang ditandatangani pada 12 Februari 2026.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Langkah ini diambil untuk memastikan produktivitas kerja tetap terjaga sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah poin-poin utama mengenai jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Ngawi:
Total Jam Kerja: Selama bulan Ramadan, ASN wajib memenuhi jam kerja sebanyak 32,5 jam (tiga puluh dua jam tiga puluh menit) per minggu.
Jadwal Harian: Jam kerja berlaku untuk 5 (lima) hari kerja, mulai hari Senin hingga Jumat.
Waktu Operasional: Pelayanan dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Ngawi menegaskan bahwa jam kerja tersebut dilaksanakan tanpa waktu istirahat. Namun, untuk pelaksanaan ibadah Sholat Jumat.
Bagi Perangkat Daerah yang memiliki karakteristik layanan berbeda, seperti instansi yang menerapkan sistem 1 shift, 2 shift, atau 3 shift, pengaturan jam kerja tetap mengikuti jadwal yang telah berjalan sebelumnya. Dengan adanya edaran ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Ngawi tetap disiplin dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat meski tengah menjalankan ibadah puasa.
Unduh Lampiran:
SE BUPATI NGAWI