legundi.desa.id-Pemerintah Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan agenda yang sangat menarik perhatian masyarakat. Agenda kegiatan “Mas Bupati Mantu “ ini menghadirkan 135 pasangan pengantin yang diselenggarakan di Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi pada Minggu (27/11/2022). Hal yang menarik perhatian adalah pasangan yang dinikahkan ini merupakan warga Kabupaten Ngawi yang sebelumnya tidak memiliki legalitas secara negara, jadi banyak dari pasangan pegantin ini yang usianya sudah tidak muda lagi. Bahkan ada yang berusia 82 tahun.
Agenda “Mas Bupati Ngawi Mantu” ini merupakan agenda besar Pemerintah Kabupaten Ngawi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa, pasangan pengantin dan keluarga pengantin.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngawi berupaya dalam menertibkan administrasi kependudukan sekaligus memberi kesempatan pada warga yang belum mampu menyelenggarakan ritual pernikahan secara adat.
Adapun konsep pernikahan yang digunakan dalam agenda ini adalah dengan konsep pernikahan adat Jawa. Meskipun tidak selengkap prosesi pernikahan pada umumnya, sesi-sesi pada agenda kali ini cukup mewakili sebagian besar pernikahan adat Jawa. Beberapa hal yang mencirikan adat Jawa terlihat dari busana, make up, tempat duduk hingga cara penjemputan pengantin.
Pada kesempatan ini, Ony Anwar Harsono, ST.MM, selaku Bupati Ngawi menyampaikan bahwa kehidupan manusia itu telah ditakdirkan berpasang-pasangan, dan hal itu telah diterangkan dalam Qur'an. Sebagai manusia bertaqwa, Bupati Ngawi berharap pada masyarakat Kabupaten Ngawi untuk melaksanakan perintah Al Qur'an dengan menikah secara agama maupun negara.
"Tentunya rasa haru bercampur bahagia dengan pelaksanaan kegiatan ini. Dan sesuai dengan Al Qur'an bahwa manusia itu diciptakan berpasang-pasangan, maka seyogyanya Kita harus melaksanakan perintah itu," terang Bupati Ngawi.