Legundi.desa.id- Pemerintah Kabupaten Ngawi akan menyalurkan tambahan honorarium kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang berasal dari Pemerintah provinsi Jawa Timur dengan besaran honorarium untuk kepala desa sebesar Rp 300 ribu, sekretaris desa Rp 275 ribu, Kepala seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun diberikan honorarium sebesar Rp 250 ribu.
Informasi ini disampaikan oleh DPMD Kabupaten Ngawi pada Selasa(06/12) melalui grup Operator Siskeudes Online. Adapun penerima tambahan honorarium ini sesuai dengan ketentuan Perangkat Desa yang dilantik sebelum tanggal 11 Agustus 2022. Oleh karena itu semua desa harus segera mengirim Data sesuai dengan format yang diberikan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Ngawi Arif Syaifudin,S.STP,M.SI menyampaikan bahwa pemberian honorarium kepada pejabat Pemdes di Kabupaten Ngawi tersebut telah sesuai dengan kebijakan Pemprov Jatim, yakni belanja Bantuan Keuangan ke Kabupaten pada P-APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2022.
"Besaran honorarium sesuai dengan jabatannya, jadi berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu disalurkan lewat rekening masing-masing di Bank Jatim." ulas Arif.
"Tapi pemberian honorarium itu berlaku bagi Kades dan Perangkat yang masih aktif menjabat. Sebaliknya apabila sasaran penerima telah meninggal dunia atau berhenti, maka anggaran yang tersedia akan dikembalikan ke APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022," pungkas Arif.