legundi.desa.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan sosialisasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis, 23 Januari 2025, bertempat di RM. Notosuman Watualang, Ngawi. Acara ini dihadiri oleh Kabid DPMD Kabupaten Ngawi beserta jajarannya, Sekretaris Desa, dan Operator Siskeudes dari seluruh desa di Kabupaten Ngawi. Sosialisasi ini bertujuan memberikan panduan teknis dan penekanan penting dalam penyusunan APBDes yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Sosialisasi ini membahas secara rinci berbagai aspek penting dalam penyusunan APBDes, antara lain:
Pendapatan Desa:
- Aset Desa: Pemanfaatan aset desa, termasuk pendapatan dari sewa Tanah Kas Desa (TKD), ditetapkan sebagai salah satu sumber penerimaan desa yang berkelanjutan setiap tahun, harus ada peraturan desa yang mengaturnya.
Belanja Desa:
- Alokasi Belanja: Alokasi belanja desa diprioritaskan dengan batasan maksimal 30% untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, dan tunjangan BPD dan operasional BPD.
- Eks Bengkok: Dana eks bengkok dialokasikan sebagai tambahan tunjangan bagi perangkat desa.
Pembiayaan Desa:
- SILPA: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dari tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan pembiayaan.
- DPAL: Dana Pembiayaan Anggaran Lanjutan (DPAL) dapat diajukan dengan batas waktu maksimal bulan Maret. Sisa dana DPAL yang belum terealisasi karena keterlambatan pencairan akan dilanjutkan dalam pelaksanaan pekerjaan di tahun 2025.
- BK Sarpras: Bantuan Keuangan (BK) untuk Sarana dan Prasarana (Sarpras) yang belum terselesaikan di tahun sebelumnya dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Namun, perlu diperhatikan bahwa khusus untuk BK Sarpras yang bersumber dari dana Provinsi, sisa dana yang tidak dapat dilaksanakan harus dikembalikan ke rekening kas Provinsi.
- Dana Cadangan: Pemerintah desa diingatkan untuk berhati-hati dan cermat dalam pengelolaan dana cadangan.
- Penyertaan Modal BUMDes: Penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dialokasikan sesuai dengan proposal yang telah diajukan dan disetujui dan harus ada perdes dan analisa kelayakan usaha.
- PADes: Penerimaan Asli Desa (PADes), termasuk pendapatan dari sewa aset desa, harus diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan sesuai dengan harga sewa yang disepakati.
Prioritas Penggunaan Dana Desa:
Sosialisasi ini juga menekankan beberapa prioritas penting dalam penggunaan Dana Desa, antara lain:
- Infrastruktur Jalan: Alokasi dana untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan desa menjadi prioritas.
- Pelatihan: Alokasi minimal Rp10.000.000,00 untuk kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas pemerintah desa.
- RTLH: Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dialokasikan minimal untuk dua titik dengan anggaran Rp10.000.0000,00 per titik.
- Kader Posyandu: Alokasi dana untuk mendukung kegiatan dan memberikan honorarium kepada kader Posyandu sebesar Rp 100.000,00/per bulan.
- PMT: Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) tetap dialokasikan sebesar Rp10.000 per balita. Perlu ditegaskan bahwa pengantar balita tidak menerima PMT.
- Honor Guru PAUD dan TPA: Honorarium untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) ditetapkan minimal Rp100.000 per bulan.
- BPJS Ketenagakerjaan: Alokasi dana untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp13.000 per orang.
- Siltap dan Tunjangan: Penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa tetap diberikan, dengan besaran tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
- THR: Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1.500.000,- dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Kabid DPMD Ngawi dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Beliau juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.