legundi.desa.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui Panitia Pemungutan Suara Desa mulai tanggal 12 sampai dengan 15 April 2023. Pengumuman terkait DPS tersebut ditempel di sekretariat PPS. Masyarakat dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih atau belum dengan mengecek pada DPS tersebut.
PPS Desa Legundi menempelkan DPS di papan pengumuman di sekretariat PPS pada Rabu (12/04). Setelah pemasangan DPS tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih tersebut, apakah ada masyarakat yang terlewat belum terdaftar atau mungkin ada yang meninggal atau pindah.
"Apabila masyarakat ada yang belum terdaftar atau terjadi mutasi, masyarakat dapat melaporkan diri ke sekretariat PPS Desa Legundi," terang Bayu Eko Nugroho selaku ketua PPS Desa Legundi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT.