Pemerintah Kabupaten Ngawi Kecamatan Karangjati menggelar Bimtek PKPD (Bimbingan Tekhnis Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa) dalam Perencanaan di Desa Kecamatan Karangjati tahun 2022 pada hari Jum’at (28/10) dan akan dilaksanakan sampai Minggu (30/10) di Hotel Tosan Solo Baru, Sukoharjo.
Pada bimtek ini hadir dua orang perwakilan dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Karangjati, yaitu kepala desa dan kaur perencanaan, tetapi ada sebagian desa yang diwakili perangkat lain. Untuk desa Legundi, yang mengikuti bimtek ii adalah Sumarsono, selaku sekretaris desa dan Suyitno, kaur Perencanaan.
Sesuai dengan rundown yang telah dibagikan ke seluruh peserta, maka pada hari kedua yaitu Sabtu (29/10) dimulai 08:00 WIB seluruh peserta Bimtek mendapatkan materi dari dua Narasumber Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi yaitu Arif Syaifudin, SIP, MSI dan Eko Purnomo SE, MM. yang menjelaskan tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
Perencanaan Pembangunan Desa mempunyai Dasar Hukum yang jelas yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; dan lain sebagainya.
Lingkup Perencanaan Pembangunan Desa meliputi :
Pembangunan Desa direncanakan melalui tahap penyusunan :
Setelah menjelaskan tentang Lingkup Perencanaan Pembangunan Desa dan Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa, Narasumber mengajak peserta untuk berdiskusi tentang perencanaan pembangunan desa dengan metode tanya jawab mulai dari Rancangan hingga Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des).
Pengadaan Barang dan Jasa, dan Pengisian Perangkat Desa juga dijelaskan pada sesi Bimtek hari kedua ini.
Pengadaan Barang dan Jasa dijelaskan secara rinci mulai dari Dasar Hukum, Lingkup Pengadaan, Tata Nilai Pengadaan, Ruang Lingkup Pengadaan, Para Pihak, Pengadaan yang Dilaksanakan TPK, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Hingga Pembinaan dan Pengawasan.
Pengisian Perangkat Desa dijelaskan mulai dari Dasar Hukum, Tata Cara, Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa, Tahapan, Tim Pengisian Perangkat Desa, Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan, Tim Penyusun, Pendaftaran Dan Penelitian Berkas, Penjelasan, Persyaratan Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa Dari Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa Dari Unsur BPD, Calon Perangkat Desa Dari Unsur PNS Daerah, Penetapan dan Pengumuman Calon Perangkat Desa yang Berhak Mengikuti Seleksi, Seleksi Calon Perangkat Desa, Penghitungan Nilai Ujian, Penetapan Perangkat Desa, Klarifikasi Dan Rekomendasi Penolakan, Pembiayaan Pengisian Perangkat Desa, Alur Pengisian Perangkat Desa.
Materi dan tanya jawab pada hari kedua selesai pada pukul 11:30 WIB.