legundi.desa.id - Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (29/12/2025) ini bertempat di Balai Desa dan menjadi puncak dari rangkaian penyusunan anggaran tahunan.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Pemerintah Desa, anggota BPD, Pengurus PKK, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi Desa (Kopdes), hingga tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Suyitno, Kepala Desa Legundi, menyampaikan informasi krusial terkait kondisi keuangan desa di tahun mendatang. Ia mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, desa mengalami penurunan pagu anggaran dana transfer dari pemerintah pusat/daerah. Sehubungan deng hal tersebut, pada musyawarah ini juga dilaksanakan musrenbangdessus dalam rangka perubahan prioritas penggunaan dana desa.
"Kondisi keuangan tahun 2026 menuntut kita untuk lebih cermat. Dengan adanya penurunan dana transfer, kita harus melakukan prioritas ulang," tegas Suyitno.
Menindaklanjuti arahan Kepala Desa, Sekretaris Desa Sumarsono kemudian memaparkan secara detail Rancangan Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2026. Pemaparan ini merupakan hasil finalisasi dari rapat internal yang telah dilaksanakan antara Pemdes dan BPD pada Sabtu (27/12/2025) lalu.
Sumarsono menjelaskan poin-poin penyesuaian anggaran, di antaranya:
Prioritas penggunaan Dana Desa
Kegiatan - kegiatan pada masing-masing bidang yang bersumber dari dana transfer dan dana PAD
Karena sebelumnya telah melalui tahap Pra-Musdes yang matang pada hari Sabtu, proses penetapan pada hari Senin ini berjalan lebih lancar dan efektif.
Dengan disepakatinya rancangan tersebut, APBDes 2026 resmi ditetapkan. Langkah selanjutnya adalah penyampaian dokumen kepada pihak kecamatan untuk proses evaluasi lebih lanjut.