legundi.desa.id- Camat Karangjati Kabupaten Ngawi mengirimkan surat yang ditujukan kepada kepala desa se-wilayah Kecamatan Karangjati pada Kamis (17/11/2022). Pada surat ini disebutkan kepada kepala desa untuk memerintahkan satu orang perangkat desa yang ditunjuk sebagai Operator Srigati.
Adapun undangan ini adalah mendasar surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi tanggal 16 November 2022 nomor 005/11.572/404.312/2022 perihal evaluasi penerapan Aplikasi Srigati.
Sesuai dengan undangan tersebut, pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 23 November 2022 pukul 13.00 WIB bertempat di aula DPMD Kabupaten Ngawi.
Melalui undangan ini diharapkan semua desa dapat mengirimkan Operator Srigati dalam rangka evaluasi dan pemantapan penerapan Aplikasi Srigati.
Pada kesempatan ini, Kepala Desa Legundi menugaskan kepada Siti Muryani, S.Pd selaku operator untuk mengikuti kegiatan tersebut. Semoga dengan adanya evaluasi ini dapat meningkatkan penerapan Aplikasi Srigati terutama dalam pelayanan surat menyurat dan penyelenggaraan publikasi desa.