legundi.desa.id- Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, ST. MH mengeluarkan Surat Edaran(SE) tentang penetapan jam kerja bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Ngawi pada bulan Ramadhan 1444 H/2023 M. Dalam SE tersebut disampaikan bahwa jam kerja kepala desa dan perangkat desa selama bulan Ramadhan adalah hari Senin sampai dengan Jum'at pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Jam kerja tersebut dilaksanakan tanpa waktu istirahat, untuk pelaksanan ibadah sholat dhuhur atau sholat Jum'at, oleh karena itu kepala desa agar mengatur penugasan personil sedemikian rupa sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa dan perangkat desa dalam beribadah dan menjalankan kewajiban agama selama bulan suci Ramadan agar memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan ibadah.
Bupati Ony Harsono juga menekankan pentingnya menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan publik selama jam kerja yang tersedia. Oleh karena itu, perangkat desa diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara efektif dan efisien untuk melayani masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Ngawi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memahami dan menghargai kebijakan jam kerja perangkat desa selama bulan suci Ramadan. Diharapkan kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kualitas ibadah dan pelayanan publik di Kabupaten Ngawi.
Surat Edaran Bupati Ngawi ini disampaikan kepada camat se-Kabupaten Ngawi tertanggal 21 Maret 2023.