legundi.desa.id- Menjelang batas akhir penetapan APBDES Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa menggelar rapat koordinasi internal (Pra-Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Sabtu (27/12/2025) di kantor desa Legundi, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Pertemuan ini menjadi krusial sebagai persiapan final sebelum Musyawarah Desa resmi yang akan digelar Senin besok.
Fokus utama rapat kali ini adalah akselerasi penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026. Sesuai aturan yang berlaku, dokumen APBDes wajib ditetapkan sebelum pergantian tahun. Oleh karena itu, Pemdes dan BPD melakukan penyisiran detail terhadap setiap pos anggaran agar tidak ada kendala administratif maupun teknis saat penetapan.
Sekretaris Desa, Sumarsono, memaparkan draf rancangan APBDes yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2026. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026, sesuai hasil sosialisasi terjadi penurunan pendapatan dana transfer untuk Alokasi Dana Desa dan Dana Desa. Mengacu hal tersebut, untuk penyusunan anggaran disesuaikan dengan pagu tahun 2025 dikurangi dengan perkiraan prosentase yang telah disampaikan.
Meskipun draf mengacu pada RKP Desa yang telah disahkan sebelumnya, forum ini tetap membuka ruang bagi perangkat desa dan anggota BPD untuk memberikan masukan terkait kondisi terkini di lapangan.
Beberapa poin yang menjadi diskusi hangat meliputi:
Penyisipan kegiatan yang bersifat urgent/mendesak yang belum ter-cover dalam RKP Desa.
Penyesuaian estimasi pendapatan desa untuk tahun 2026.
Hasil dari Pra-Musdes ini akan dikompilasi oleh tim penyusun Perubahan RKP 2026 menjadi dokumen. Dokumen inilah yang nantinya akan disahkan dalam Musyawarah Desa pada hari Senin sebagai acuan resmi pembangunan desa selama satu tahun penuh di 2026.
"Pra musdes ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBDES, dan sebagai acuan dalam pelaksanaan musyawarah desa pada Senin mendatang, "Ungkap Agus Winarna, Ketua BPD.